Batas Akhir Pengosongan Shopping Centre Metro Diwarnai Keluhan

Share :

ragamlampung.com,Metro – Batas akhir pedagang harus mengosongkan shoping center Kota Metro diwarnai dengan penuh keluhan pedagang yang mendatangi Kantor DPRD Kota Metro, Senin (15/7/19).

Para pedagang shoping center yang tergabung dalam P5KM ( Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusar Pertokoan Kota Metro) yang diketuai H. Sutan Fahli Arman diterima oleh ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda juga Kepala dinas perdagangan Kota Metro LM.Hutabarat. mengajukan beberapa tuntutan.

Diantaranya, jika memang ada renovasi atau peremajaan shoping center pedagang meminta relokasi bagi mereka atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga mereka ingin kejelasan keperuntukan Shoping center setelah direnovasi.

“Masalahnya, para pedagang hanya di beri surat pemberitahuan dari dinas perdagangan Kota Metro yang isi nya batas waktu pengosongan toko karena akan segera dipagar,” ujar salah satu pedagang dishoping center yang ikut hadir dikantor DPRD kota metro.

“Saya juga heran mba. Kami diberi surat edaran isinya kami segera mengosongkan toko dengan batas waktu 17/7/19 ini. Sedangkan kami tidak diberikan arahan atau solusi.bagaimana bisa kami tetap berdagang, kami hanya disarankan untuk pindah ke Pasar Kopindo atau pasar 24. Apa itu tidak malah menyengsarakan kami mba,” kata Reni pedagang perhiasan di Shoping Center.

Ketua P5KM Kota Metro H.Sutan Fahliarman sangat kecewa dengan Dinas Perdagangan Kota Metro yang sepertinya semena-mena mengusir pedagang dengan alasan yang tidak jelas juga tidak manusiawi.

“Gimana kami bisa terima ya mba. Kami tuh sengaja diusir. Karna kami tidak di arahkan atau disediakan TPS (Tempat Penampungan Sementara) lah kalo kami ditaruh ke pasar kopindo atau pasar 24 Tejo Agung apa nggak malah mati pasaran kami mba,” jelas H.Sutan.

Menanggapi permasalahan shoping center ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda mengatakan, setelah sejenak hearing dengan para eksekutif (Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Asisten 1,2 dan 3) dia berharap kepada pihak Pemkot melalui dinas terkait yang hadir dikantor DPRD kota metro agar kiranya tidak ada tindakan apapun untuk pedagang dishoping center sebelum pemkot menyampaikan hasil keputusan MA.

“Saya mewakili suara para pedagang atau rakyat agar kiranya pihak Pemkot Metro tidak ambil tindakan apapun di shoping center hingga pemkot bisa menjelaskan hasil MA,” ujar Anna Morinda.

Namun Anna Morinda juga menambahkan dia tidak bisa memaksakan karena semua keputusan ada di pemerintah Kota Metro.

“Yang pasti emua dilakukan untuk kemajuan Kota Metro,” pungkasnya.(ea)

Share :