ragamlampung.com,Raman utara – Ketidak transparanan administrasi membuat publik bertanya-tanya kepada ketua Gapoktan Desa Kota Raman yang diduga membagi dua dengan Kades Kota Raman Purnomo terkait bantuan Penggilingan Padi yang diberikan oleh Kementrian Pertanian beberapa waktu lalu.
Saat di pertanyakan oleh rekanan media Ketua Gapoktan, Setyo Purnomo menyebut publik tidak diperbolehkan mengetahui hal tersebut.
“Tidak diperbolehkan untuk di ketahui siapapun kecuali dari pihak Kementerian atau dinas pertanian,” terang Setyo.
Padahal didalam UU tentang Bantuan yang berbasis Lembaga Usaha Pengangguran Masyarakat (LUPM) tersebut setiap pekerjaan seharusnya transfaran agar masyarakat tau bentuk dan jenisnya pekerjaan yang dilakukan.
Setyo kembali menyebut sisa anggaran tersebut yakni sebesar Rp 60 juta dipegang oleh kades Purnomo.
“Saya merasa rugi demi Allah mas saya merasa rugi karena bentuk bantuan tidak sesuai dengan keinginan kita,” paparnya kepada wartawan media Ragam Lampung, Jum’at, (26/07/2019).(imron)
Leave a Reply