ragamlampung.com,Lampung Timur – kapolres Polres Lampung Timur menggelar operasi tangkap tangan pungutan liar. Hasilnya, aparat menangkap Cecep Ahmad Nuraeni yang diduga sebagai salah satu Tenaga Ahli di DPR RI.
Cecep yang merupakan warga Tasikmalaya Jawa Barat itu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp5 juta, buku tabungan, ID Card dan sebuah ponsel. Di ID card tersebut tertulis Cecep merupakan Tenaga Ahli dari anggota DPR RI bernomor A-50.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro Jumat (2/8) menjelaskan, OTT terhadap Cecep terkait bantuan hibah traktor Rotary (traktor bajak) dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Lamtim. Bantuan ini dianggarkan melalui APBN tahun 2017
Selanjutnya, untuk kelancaran penyaluran bantuan hibah tersebut, Cecep diduga meminta imbalan sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta setiap Gapoktan. Sedikitnya, sudah 5 Gapoktan yang menyetorkan dana kepada tersangka dengan total mencapai Rp215 juta yang dikirim melalui rekening secara bertahap.
Dilanjutkan Taufan, jumlah imbalan yang diminta bervariasi. Tergantung dari merk traktor. Antara lain bermerek Yanmar, New Holand dan Kubota. Untuk satu unit traktor tersebut harga satuannya antara Rp400 juta hingga Rp700 juta per unit.
Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim untuk meminta setoran Rp5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah,Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp5 juta serta tanda terima. (imron)
Leave a Reply