ragamlampung.com – Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun anggaran 2019 kembali molor, Selasa (06/08).
Sesuai jadwal, harusnya rapat paripurna dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wib. Namun berdasarkan pantauan media ini, gedung DPRD Kabupaten Mesuji hingga pukul 12.13 Wib,rapat tak kunjung di mulai karena syarat 50%+1 kehadiran dari jumlah legislator yang ada belum terpenuhi.
“Dari jam 09 kami disini,Tapi rapat belum juga dimulai,” ungkap salah satu pejabat yang tidak mau disebut namanya di tulis.
“Kalau seperti ini terus,menghambat pekerjaan kantor. Masih banyak pekerjaan kantor yang mesti dikerjakan,” Singkatnya dengan nada kesal.(san).
Leave a Reply