ragamlampung.com,Metro – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh para pelajar atau anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam menerapkan pendidikan disiplin berlalu lintas di Kota Pendidikan.
Kasat Lantas Polres Metro, AKP Muliawati, mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi rutin kepada pihak-pihak sekolah, untuk dapat menghimbau dan menegaskan kepada para anak didiknya agar tidak beraktifitas mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.
”Kita kedepankan Dikmas (Pendidikan Masyarakat,) nya melalui Dikyasa, dengan cara melaksanakan kunjungan rutin ke sekolah, untuk sosialisasi dan kerjasama dengan para kepala sekolah, terkait hal itu,” ujarnya.
“Mereka kan belom cukup umur juga. Jadi belom punya SIM (Surat Izin Mengemudi,” terang AKP Muliawati.
Setelah mensosialisasi secara rutin diberikan, lanjut AKP Muliawati, dan masih banyak yang didapati berkeliaran dijalan raya, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, dalam bentuk teguran dan penilangan.
“Jika kita dalam kegiatan 21, pasti langsung kita beri tindakan penilangan,” ujarnya.
“Namun jika kita dalam kegiatan pengaturan-pengaturan rutin, kita upayakan dulu peneguran, himbauan dan pendataan. Tetapi jika atribut kelengkapan kendaraannya tidak lengkap, tidak pakai helm, atau kelebihan muatan, dan lain sabagainya, ya tetap langsung kami berikan tindakan,” pungkasnya.(EA)
Leave a Reply