ragamlampung.com – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dibuka 22-30 Agustus 2019. Hal tersebut merujuk pengumuman Tim Seleksi (Timsel) nomor : 001/PP.06-Pu/TIMSEL-KPU.KAB.KOTA/VIII/2019.
Ketua Timsel Wilayah II Anggota KPU kabupaten/kota se-Lampung Darmawan Purba mengatakan, penerimaan pendaftaran dilakukan setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB. Di mana, lamaran disampaikan langsung ke Sekretariat Timsel di Hotel Bukit Randu, Jalan Kamboja, No. 1-2 A, Bandarlampung (Ruang Raflesia).
Ada beberapa persyaratan sesuai dengan pengumuman itu. Diantaranya, usia paling rendah saat pendaftaran 30 tahun. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” paparnya, Senin (19/8).
JADWAL SELEKSI
1. Penerimaan Pendaftaran, 22-30 Agustus 2019;
2. Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, 23 Agustus-24 September 2019;
3. Pengumuman hasil penelitian administrasi, 10 September 2019;
4. Pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT, 11-12 September 2019;
5. Pelaksanaan tes psikologi, 14-16 September 2019;
6. Pelaksanaan tes kesehatan jasmani dan rohani, 20-23 September 2019;
7. Pelaksanaan tes wawancara, 25-26 September 2019;
8. Pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan, 27 September 2019.(ask)
Leave a Reply