ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Mantan Kadis PU Lamtim Najiullah Syarif melalui penasehat hukumnya Gindha Ansori Wayka melaporkan balik atas tuduhan penggelapan dan penipuan 1.2 Miliar ke Polresta Bandar Lampung, Jumat (27/9).
Penasehat hukum mantan kadis PU Lampung Timur terdiri dari Gindha Ansori Wayka, Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Heris Kurniawan dan Iskandar memberikan tanggapan atas maraknya pemberitaan yang diduga menyudutkan kliennya tersebut.
“Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (AG) warga Lampung Timur, dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor, apalagi nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan Pelapor,” ujar Ansori, Jum’at (27/9)
Ia melanjutkan, terkait besarnya jumlah nilai yang dilaporkan oleh pelapor yang mencapai Rp1,2 miliar sebagaimana yang tertera di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, Tanggal 05 September 2019, menurutnya nilai tersebut sangat tidak rasional.
“Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada Klien Kami (Najiullah mantan kadis PU), lalu Pelapor ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, maka pelapor tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga Pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan Klien Kami,” imbuh Ansori.
Ia menuturkan, menanggapi kapan dan bagaimana bentuk realisasi dari Kliennya kepada Pelapor, bahwa semua dananya yang sempat dipinjam oleh Kliennya dari Pelapor sudah dikembalikan karena Pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya yang gagal kemarin menjadi anggota DPRD Lamtim.
“Semua dana yang sempat dipinjam oleh Klien Kami sudah dikembalikan dan kita punya bukti transfer dana ditransfer ke rekening Pelapor, bahkan klien kami sampai melakukan penjualan mobil ada yang ditransfer ke rekening atas nama Pelapor,” terangnya.
Pihaknya pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti sebab tuduhan kliennya yang melakukan penipuan dan penggelapan itu tidak benar adanya.
“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan (Actori Incumbit Probatio) dan terkait lapor balik Tim Hukum akan berkonsultasi dulu dengan Klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti,” jelasnya.(imron)
Leave a Reply