ragamlampung.com – Masyarakat Desa Gunung Tiga Batanghari Nuban, Lampung Timur diduga menjadi korban praktek pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Menurut data tertulis yang diterima dari perwakilan warga oleh media ragamlampung.com, sejumlah warga membuat pernyataan terkait adanya tarikan biaya sebesar Rp. 600 ribu hingga 1, 6 juta oleh panitia program PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
“Jadi surat ini adalah copy dari surat yang kami laporkan ke Inspektorat Lampung Timur, Kejati Lampung timur, BPN dan Polda Lampung berdasarkan kenyataan di lapangan dan pengakuan warga,” ujar salah satu perwakilan warga desa Gunung Tiga Batanghari Nuban, Sahrul Bahri.
Sementara seorang Tokoh masyarakat mewakili warga lainnya yang juga turut menjadi peserta program PTSL didesa tersebut bernama Ikhwan Sakbini mengatakan, dalam proses pengukuran lahan dia mengaku tidak pernah dihubungi tim panitia manapun.
“Saya tidak pernah diajak untuk melakukan pengukuran lahan saya sendiri. Bahkan patok pun tidak ada. Pengukurannya tidak dilakukan bersama kami pemilik hak, padahal sudah 90% dari 300 pemilik tanah yang membayar lunas, beberapa keluarga terkejut karena akibat pengukuran tanah ada yang kelebihan ada juga yang menjadi berkurang, dan ada juga perbatasan tanahnya salah masarakat menjadi resah dan bingung,” terang Ikhwan.
Ikhwan sendiri kemudian memutuskan untuk sementara menolak jika sertifikat lahannya tersebut telah terbit. Sebab menurutnya, dikhawatirkan akan menjadi konflik antar warga akibat terjadinya perselisihan batas lahan yang mereka miliki.
“Saya khawatir, akan terjadi konflik mengingat batas tanah yang tidak tepat. Bisa terjadi keributan pastinya diantara warga,” ujar Ikhwan.
Agar mendapatkan kejelasan, peristiwa ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan keberbagai pihak oleh masyarakat diantaranya ke inspektorat BPN Lampung Timur dan ke Polda Lampung pada (04/12/19) lalu. Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan para perwakilan warga mengaku belum ada tanggapan.
Merujuk dari Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, Lampung termasuk dalam Kategori IV bersama Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan yang dikenakan biaya hanya sebesar Rp 200 ribu rupiah. Dan untuk Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu rupiah.
Sementara pemasangan patok sendiri bertujuan untuk memudahkan petugas ukur dari pihak BPN, dimana patok – patok lahan tersebut berguna untuk menunjukan batas lahan antara warga yang satu dengan warga yang lain.
Hal ini tercantum dalam sistem tahapan pelaksanaan PTSL pada bagian tiga, dimana kemudian pengukuran dan batas tanah telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan.
Lalu apa tanggapan ketua Kelompok Masyarakat yang menjadi ketua panitia program PTSL di Desa Gunung Tiga Batanghari Nuban, Abdul Basit ?Akan kami terbitkan di sesi berita berikutnya.(ea)
Leave a Reply