ragamlampung.com,Metro – Polres Metro, Senin (11/01/2020) sekitar pukul 19.30 wib, melalui team opsnal Satresnarkoba Polres Metro dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Junaidi, S.E mengamankan 2 (dua) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu dan narkotika jenis tanaman ganja.
Kedua pelaku tersebut diamanakan di Jl. Benteng Kelurahan Hadimulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro yang ditangkap berdasarkan LP / 15 – A / I / 2020 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 13 Januari 2020.
Diketahui identitas tersangka yaitu berinisial : OK, warga Dsn IV Rt/rw 010/004 kel Purwodadi Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah. Kemudian AG, beralamat bd 13b Kel.Purwodadi Kec Trimurjo Kab Lampung Tengah.
Penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team opsnal laksanakan menyelidik kemudian langsung diamankan 2 (dua) orang tersangka di Jl. Benteng, Hadimulyo Kecamatan Metro pusat Kota Metro.
Lalu saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip yang diduga jenis sabu yang berukuran kecil dan 1 (Satu) buah klip yang berisikan daun2 kering, batang2 kering dan biji2 kering yang diduga narkotika jenis tanaman ganja dan 1(satu) buah kaca pirex yang ditemukan didasbor sebelah kanan sepeda motor honda vario silver dengan nopol BE 5690 IW milik 2(dua) orang tersangka yakni sdr OK dan AG
Keduanya tersangka tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Metro.
Adapun Barang Bukti yang diamankan
1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang di duga didalamnya berisi narkotika jenis sabu2. Lalu 1 (satu) buah plastik 1 klip besar yang diduga dalamnya berisi narkotika jenis tanaman ganja.
Selanjutnya barang bukti lainnya yakni (satu) buah kaca pirex 1 (satu) unit sepeda motor vario warna silver dengan nopol BE 5690 IW (rls/ea)
Leave a Reply