ragamlampung.com – Ditreskrim umum melalui Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku penembak Komang Tista, Minggu, (26/1/2020)
Kapolres Mesuji AKBP Alim di dampingi Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya membenarkan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 berhasil mengamankan tersangka tindak pidana 340 KUHP terhadap korban Komang Tista yang terjadi di Register 45 Kabupaten Mesuji minggu 26 Januari 2020.
Tim Resmob Polda, Polres Tuba dan Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap tersangka an. ‘M’ yang diduga bersembunyi di Menggala, Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Sibang Menggala Jl. Lintas Timur, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan selanjutnya dilakukan penghadangan oleh Tim.
Namun pelaku bukan nya berhenti malahan nekat menabrak salah satu anggota yang menghadang pelaku dan kemudian mengeluarkan Senjata api Rakitan menembaki anggota yang melakukan penghadangan karena tersangka melakukan perlawanan dengan tindakan terukur.
Selanjutnya anggota melumpuhkan tersangka dengan melepas tembakan kearah tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan Penembakan yang dilakukan tersangka ke arah anggota dan anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 (satu) Pucuk Senpi rakitan jenis Revolver.
- 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm.
- 1 (satu) butir selongsong kaliber 5,56 mm. (san)
Leave a Reply