PTSL Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batang Hari Nuban, Diduga Dipungli

Share :

ragamlampung.com,lampung Timur -Lapor Pak! Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Pemerintah Pusat Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur diduga dipungli oknum Kades setempat dengan pengambilan sebesar Rp500 ribu per bidang.

Berdasarkan pengakuan beberapa masyarakat setempat mengungkapkan, bahwa adanya pungutan uang untuk biaya pembuatan Sertifikat massal pada program PTSL tahun 2019 yang dilakukan pihak Pokmas beserta jajaran perangkat Desa Cempaka Nuban.

“Masyarakat diharuskan membayar biaya pembuatan sertifikat Rp. 500 ribu setiap bidangnya. Padahal, dalam Permen No 35 Tahun 2016 sudah jelas bahwa anggaran pembuatan sertifikat dibiayai dari APBN,” kata sumber yang enggan menyebut namanya ini kepada wartawatan.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah.

“Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya

Akan tetapi hal tersebut diatas justru sangat bertentangan dengan yang dirasakan masyarakat desa cempaka nuban,yang sudah bagikan kepada masyarakat kemarin Kamis 23/01/2020,sebanyak 200.

Terpisah, menanggapi informasi dugaan pungli ini Budi membenarkan jika Desa Cempaka Nuban memang mendapatkan program PTSL tahun 2019.

Namun, untuk informasi dirinya di tunjuk langsung oleh kepala desa , data pemberkasannya yang dinyatakan sudah lengkap dan dapat di proses sebanyak 450 Bidang tanah dari keseluruhan dari 5 Dusun desa cempaka nuban.

Terkait untuk masalah biaya yang harus di tanggung oleh pemohonnya, Budi menjelaskan, dikenakan biaya sebesar Rp. 500 ribu/ bidang dan semua itu hasil kesepakatan musyawarah bersama masyarakat dan pokmasnya.

“Saya hanya sebatas mengetahui saja, karena semua yang mengelola dan menanganinya adalah Panitia dan Kepala Desa . Jika, Pokmas beserta Anggotanya sampai memungut uang Rp500 ribu per Bidang, resikonya mereka tanggung sendiri. Karena yang saya ketahui yang sudah di ambil pertama sebesar Rp.150.000, dan sisa sebesar Rp.350.000,setelah sertifilat di berikan kepada pemohon,” katanya.

Dari hasil penelusuran investigasi dilapangan, berikut rincian dana yang katanya untuk Kelengkapan Pemberkasan: Rp 150 Ribu per Bidangnya untuk diserahkan atau di ambil dengan masing2 RT atas perintah (kades )kepala desa cempaka Nuban tanpa pemberitahuan ketua pokmasnya.
(Tim investigasi Nurhadi/Imron /Rajo Asan)

Share :