Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Metro

Share :

ragamlampung.com,Metro – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan Dua orang warga Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan rilis humas Polres Metro, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menjelaskan bahwa dua warga berbeda wilayah tersebut dibekuk Polisi Jl. Selagai Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur.

“Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan Dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya, Jum’at (7/2/2020).

Kedua tersangka laki-laki yang diamankan tersebut masing-masing berinisial VB (32) warga Jl. Merica II, RT 08 RW 04, Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur dan DYP (27) warga Dusun VI, RT 022, RW 006, Kel. Gondang Rejo, Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Selagai Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Timur tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian mengamankan 1 tersangka. Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 satu paket sabu ukuran kecil, Dua Handphone untuk berkomunikasi dan dua Dompet,” bebernya.

Usai melakukan penangkapan terhadap VB, Petugas juga mengamankan DYP di rumahnya di Kec. Pekalongan.

“Lalu di lakukan pengembangan dan penangkapan di daerah Dusun VI, Kel. Gondang Rejo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, 7 plastik klip bening yang diduga sabu bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 kaca pirex, dan 3 korek api jenis gas,” tuturnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti Handphone milik DYP yang digunakan untuk berkomunikasi dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga sebagai alat transportasi tersangka.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini keduanya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(rls/ea)

Share :