ragamlampung.com – Gabung Polri TNI Morkopindu Kabupaten Mesuji Lampung mengamankan empat puluh enam wanita penghibur anak dibawah umur dan menyita Ratusan minuman keras ilegal di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan lintas timur MesujiLampung setempat.
“Miras ilegal yang kami sita itu berupa 400 botol jenis bir Bintang, 400 botol Guinness, tujuh botol bir Bintang yang sudah diminum, satu botol bir Bintang masih tersisa setengah, satu botol aqua berisi bir Bintang dalam kemasan 600 mililiter dan 100 buah gelas bir berhasil kami sita dari sebuah warung remang-remang tersebut dengan total 200 botol miras tanpa izin edar, dan 46 wanita penghibur di warung remang remang,” kata Kapolres Mesuji Lampung AKBP Alim didampingi Waka polres Mesuji Kompol M Joni Minggu.
Selain Ratusan miras ilegal yang disita petugas di warung remang-remang itu, petugas juga mengamankan dua puluh lima perempuan, di antaranya adalah wanita penghibur lelaki hidung belang yang tidak mengantongi kartu identitas diri,dan satu orang terkenal penyakit HIV-AIDS
Sedangkan untuk pemilik warung yang menyediakan miras ilegal juga turut diamankan, guna menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres setempat.
“Pemilik warung berinisial TR (35) bersama perempuan penghibur di warung remang-remang terkena narkoba itu,” kata Joni.
Kepolisian setempat juga melakukan pemeriksaan tes urin terhadap pemilik warung dan empat puluh satu perempuan yang tidak memiliki identitas diri saat berada di warung tersebut.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, razia tersebut selain dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Timur, warung remang-remang yang berada di Jalan Zainal pagar alam pagar alam tempat diskotik dan beberapa hotel di kecamatan Simpang Pematang. (san).
Leave a Reply