ragamlampung.com – Dalam rangka mendukung kemerdekaan belajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten mesuji, meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk mempedomani petunjuk teknis (juknis) dana Bos.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dab Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2020. Untuk seluruh kepala sekolah agar mempedomani juknis dana BOS. Hal itu disampaikan kepala (Disdikbud) Mesuji, Samsudin.S.sos. dalam rapat kordinasi yang diselenggarakan dibalai desa Margo Bhakti, kecamatan Way Serdang, kabupaten Mesuji,” Rabu (12/02).
“Untuk seluruh kepala sekolah harus mempedomani juknis dana (Bos) sesuai (permendikbud) nomor 8 Tahun 2020. Karena sekarang ini sudah menjadi inovasi baru tentang dana bos,” ungkap Samsudin Kadisdikbud Mesuji saat rapat kordinasi.
Dia memaparkan, jika dulu pembayaran gaji guru honor yang diambil dari dana bos hanya dibatasi 15 persen, tapi sekarang diberi kelonggaran sampai dengan 50 persen.
“Ini diberlakukan dalam rangka mendukung kemerdekaan belajar, jadi pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengatur itu, tidak boleh lebih dari 50 persen dan Itu dikelola oleh kepala sekolah secara akuntabel dan transparansi,” paparnya.
Samsudin berharap bisa dibuatkan bener untuk pengumuman tentang peruntukan dana bos sebagai bentuk transparansi. “Jadi ini sudah harus seperti itu hukumnya wajib, ini yang diminta oleh pak mentri pendidikan,” paparnya.
Pihaknya juga mengintruksikan bagi guru yang berminat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah (cakep) tahun 2020. untuk segera melakukan pemberkasan ke bidang (PNPTK) sesegera mungkin.
Karena untuk sekarang ini seharusnya kepala sekolah harus mengikuti uji kompetensi, mengingat hari ini kepala sekolah SMK dan SMA sudah mengikuti uji kompetensi di universitas Lampung.
“Nah mungkin tahun depan tahun 2021 kita akan anggarkan untuk uji kompetensi kepala sekolah,jadi untuk guru yang ingin mengikuti diklat cakep sesegera mungkin melakukan pengumpulan berkas,” imbaunya.
“Sementara saat ini kita sedang membuat peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tunjangan operasional kepala sekolah, dan pengawas, tambahan penghasilan (tamsil) guru, yang rencananya akan dicairkan setiap bulan melalui rekening. Mengingat kalo dulu dicairkan pada 3 bulan sekali bahkan sampai 6 bulan sekali,” papar Samsudin.S.Sos. Kadisdikbud Mesuji.
“Untuk seluruh lembaga (TK) (Paud) dab (PKBM) untuk segera melaporkan surat pertanggung jawaban dana (BOP) nya sesuai dengan buku khas umum (BKU) serta melampirkan data siswa, dan pajaknya harus sudah terbayarkan semua,” tegasnya. (santo).
Leave a Reply