ragamlampung.com,metro – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Metro mengadakan sosialisasi penerapan Lapor.go.id, di Aula Pemkot Metro, Rabu (12/02/2020).
Pada kesempatan tersebut hadir Walikota Metro, Sekda Kota Metro, Para Staf Ahli Kota Metro, Para Asisten Kota Metro, Camat Lurah se-Kota Metro, Dharma Wanita Persatuan Kota Metro, dan Peserta Rapat.
Farida Selaku Kepala Dinas Kominfo Mensosialisasikan Aplikasi Lapor.go.id, dirinya menyampaikan Dasar Pelaksanaan SP4N Lapor yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Layanan Publik Nasionak, serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 490 / 10005 / SJ tentang sistem pengelolaan layanan publik Nasional melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.
“SP4N-LAPOR adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional, dan Lapor adalah layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Adapun penanganan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro telah dibentuk Tim pengelola tingkat Kota, Tim pusat kendali SP4N LAPOR di Command Center, Helpdesk / Forum bagi Tim pengelola Tingkat Kota,” terang Farida.
Berdasarkan pantauan Tim Liputan Diskominfo, Farida juga menambahkan bahwa dasar pelaksanaan pada Pemerintah Kota Metro adalah berdasarkan Keputusan Walikota Metro Nomor 590/KPTS/D-13/2019. Sebagaimana pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau s.id/laporyai (web) , laporyai.metrokota.go.id (web) , kemudian melalui Medsos yakni facebook Pemerintah Kota Metro, instagram Pemerintah Kota Metro, twitter Pemerintah Kota Metro, kemudian melalui sms ke 1708 dengan cara ketik laporyai spasi isi laporan, serta melalui Aplikasi smartphone “METRO KITA” dengan cara mengunduh ke https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kotametro.metrokita atau dapat di download dari playstore.
“Penerapan SP4N-LAPOR berpengaruh pada Penilaian Evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kemenpan-RB, Penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh Kemenpan-RB, adapun tindak lanjut pengaduan dipantau oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kantor Staff Kepresidenan, Ombudsman Republik Indonesia. Namun kendala sejak SP4N Lapor diterapkan adalah Pejabat penghubung OPD belum menindaklanjuti laporan pada SP4N Lapor, untuk itu dibutuhkan dukungan, kerja sama dan komitmen bersama seluruh OPD dalam rangka optimalisasi penerapan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro, masing-masing OPD membentuk Tim Internal pengelola SP4N LAPOR, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara aktif,” tutup Farida. (ea)
Leave a Reply