Helmi Laporkan PUPR ke Polres Lamtim

Share :

ragamlampung.com,lampung timur -Helmi (48) resmi Laporkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Pemukiman Perumahan (PUPR) Lampung Timur Ke Polres Lampung Timur (Lamtim) terkait diduga Penyerobotan Lahan Pekarangannya lokasi di pasar lama, yang saat ini lokasinya sudah terpasang Plang proyek penimbunan milik dinas PUPR Lamtim .Jum,at (14/2).

Helmi warga Desa Kibang Kecamatan Menteng Kabupaten Tulang Bawang menyebut laporan ini terkait terpasangnya Plang Proyek millik dinas PUPR Lamtim dengan nilai Rp 643.180.000 di atas lahan miliknya tanpa ada pemberitahuan hingga pekerjaan urukan pada lahan Pekarangan seluas 10 meter x 23 meter miliknya itu selesai pada tahun 2019.

“Keberadaan Plang Proyek lokasinya di desa sukadan pasar tersebut di atas lahannya sudah terbukti diduga adanya penyerobotan yang di lakukan oleh dinas PUPR karna tanpa seizin sang pemilik yang sah,” jelas Bapak helmi warga Tuba sebagai pelapor.

Jadi selama berlangsungnya penimbunan urukan di lahan tersut tanpa kordinasi atau pemberitahuan sama sekali terhadap pemiliknya.

“Ini sudah saya laporkan secara resmi kepihak penegak hukum di kepolisian di wilayah hukum lamtim. adahal sebelumnya saya sudah sambangi dinas PUPR Lamtim namun kadisnya Verzanita Hasan .ST.MT tidak berada di kantor pada waktu itu lagi ikut kegiatan musrenbang bersama Bupati di kecamatan,” ucap Helmi menirukan ucapan sekretris Cen Suratman di ruang dinas pada tgl 28 Januari 2020 lalu.

Kemudian, lanjutnya, poto copy tanda bukti surat berupa surat lama di atas segel sudah diserahkan langsung melalui sekretaris dinas terkait untuk di berikan pada kadis hingga saat ini belum ada jawaban duduk persoalan lahan tersebut kok bisa bisanya sudah ada bangunan milik dinas PUPR lamtim.

“Karna lama menunggu tidak ada jawaban atau kejelasan dari kadis PUPR terhitung sudah 15 hari berjalan, saya mengambil sikap, keputusan untuk melaporkan hal ini semua ke Unit Reskrim mapolres lamtim supaya untuk segera di tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Helmi

“Sebagai barang bukti kepemilikan sudah saya serahkan dengan penyidik di unit reksrim mapolres setempat berupa Poto Copi Segel serta surat pernyataan saya serta dari saksi yang tau persis asal muasal lahan pekarangan tersebut,” imbuh helmi.(red).

Share :