Kelompok Tani Dipaksa Tebus Pupuk di Pengecer Melebihi HET

Share :

ragamlampung.com – Pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga harga pupuk yang ada di pasaran, yang di atur dalam peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia NO 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Program pemerintah memberikan subsidi pupuk petani di antara lain jenis pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik dengan Harga Eceran tertinggi ( HET ) di pengecer.

Kelompok Tani Kedaton mengundang Koordinator Penyuluh Pertanian ( koorluh ) Batanghari Nuban, melaporkan carut marut nya penyusunan RDKK kelompok tani. Acara dilaksanakan di Rumah ketua kelompok tani Sumber Urip Suprapto Rabo malam, 18/3.

Di sela musyawarah, Koorluh Yoyok Suroso di hujani pertanyaan dan laporan dari Kelompok Tani.

Mas Warlis sekretaris kelompok tani sumber urip menjelaskan bahwa penebusan harga pupuk subsidi di pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

“Kami Kelompok Tani juga di Paksa menebus pupuk NPK PLUS kalau gak kelompok tani di ancam tidak boleh ambil pupuk jatah kelompok,” jelas Warlis.

Diwaktu yang sama Suprapto ketua kelompok tani sumber urip menyampaikan, selama 8 tahun penyusunan RDKK 29 kelompok tani direkap sepihak oleh koorluh dan tidak melibatkan kelompok tani, eronisnya Gapoktan yang menjadi perwakilan kelompok tani mengaminya inilah penyebabkan carut marut 29 Kelompok Tani di Desa Kedaton.

“Selama ini tidak ada komonikasi pembinaan dari koorluh ,” kata Mbah Prapto.

“Semenjak kantor BP3K di bangun sampai tahun 2020 tidak ada perkembangan sama sekali, kami sangat menyesalkan sekali prilaku Koorluh dan petugas penyuluh,” ujar Mbah Prapto. (imron)

Share :