Polsek Jabung Ungkap Curat

Share :

ragamlampung.com – Polsek Jabung Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan menangkap Agus Saputra, pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

Adapting kronologis kejadiannya yakni pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, sekira jam 09.00 Wib team Tekab 308 Polsek Jabung, telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana

Kronologis Penangkapan yaitu, setelah dilakukan penyelidikan Team TEKAB 308 Polsek Jabung, yang dipimpin oleh Kapolsek Jabung AKP FREDY APRISA PUTRA, SH, MH mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, maka team TEKAB 308 polsek Jabung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Agus Saputra bin Hairul, yang berada di kediaman nya berikut barang bukti 3 (tiga) unit handphone milik korban.

Dan pada saat di lakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan lansung dilakukan pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan Tindak pidana curas sebanyak 2(dua) kali diwilayah hukum sek jabung. (imron)

Share :