ragamlampung.com,Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemkot Metro mempercepat produk hukum termasuk dalam hal penegakan.
“Soal bidang hukum, Walikota Metro agar mempercepat penetapan Peraturan Walikota sebagai tata laksana peraturan daerah (Perda) yang telah ada. Sehingga implementasinya dapat lebih efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,”kata Ketua DPRD Kota Metro,Tondi Muammar Gaddafi Nasution, ST, saat memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRD Metro, Sabtu 30 Mei 2020.
Pemkot Metro, kata Tondi harus lebih intensif dalam usaha penegakan peraturan daerah yang ada.
“Salah satunya adalah penegakan terhadap penyalahgunaan minuman tradisional, terutama jenis tuak yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat,”terangnya.
DPRD Kota Metro menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam dengan adanya musibah pandemi corona virus desease (Covid-19) yang melanda Indonesia dan dunia.
Selain itu, Pemkot Metro harus membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi, menggunakan anggaran yang disiapkan secara tepat sasaran terutama dalam menambah dan menjamin ketersediaan bahan pangan atau sembako.
“DPRD Kota Metro memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan semua pihak serta masyarakat Kota Metro dalam mengatasi Covid-19 di Kota Metro,”pungkasnya($$)
Leave a Reply