ragamlampung.com – Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sekira pukul 02.00 Wib, Jum’at (05/06/20)
Tersangka berjumlah 2 (dua) orang berinisial O (23) warga desa Mukti Karya, dan H (26) warga desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten mesuji.
Penangkapan yang dilakukan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Riki yang didampinngi Kanit Opsnal Tekab 308 dan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji.
“Kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada (Rabu 03/06/20) sekira pukul 23.00 Wib, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan poros Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya,,” terang Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki.
“Kejadian bermula saat Korban R (40) bersama istrinya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning saat melintas di jalan poros Desa Mukti tiba tiba dihadang oleh dua orang tak di kenal dengan menodongkan senjata api ke arah korban dan memukulinya,”ujar kasat reskrim kepada wartawan.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres mesuji.
Mendengar laporan itu alhasil kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di seputaran Desa Adi Karya Mulya.
“Tak menunggu lama anggota Tekab 308 langsung menuju ke TK.
Alhamdulilah atas kerja keras time tekab berhasil mengamankan dua Pelaku inisial O (23) dan pelaku inisial H (26) dan kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor ,1 buah patok kayu,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Mesuji.
“Sementara dari hasil interogasi pelaku yang berinisial H (26), pelaku melakukan curas bersama pelaku lain berinisial “P” yang saat ini masih dalam pengembangan,” tandasnya. (san)
Leave a Reply