ragamlampung.com – Komisi Informasi Lampung melakukan Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Layanan informasi Publik di Aula Gunung Rajabasa Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jumat (5/6).
Ahmad Alwi Siregar, Ketua Komisi Informasi Lampung menjelaskan pembahasan rancangan PERKI ini dalam rangka mempersiapkan masukan terkait uji publik rancangan revisi peraturan komisi informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar Layanan Informasi Publik yang akan dilaksanakan pada hari kamis 11 juni 2020 pukul 14.00 s/d selesai di Virtual Zoom meting zoom. Masukan dan saran ini sudah harus diterima komisi informasi pusat pada 8 Juni 2020.
Menurut Bang Ucok, panggilan akrab Alwi Siregar mantan asisten Pemkab Pringsewu,dalam pembahasan rancangan PERKI tersebut, ada sekitar 15 pasal yang menjadi masukan dan saran kepada Komisi Informasi pusat. Rancangan PERKI ini harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dalam kesempatan pembahasan itu hadir semua komisi informasi, A. Alwi Siregar Ketua, Erizal Wakil Ketua, Muhammad Fuad Kordiv Sosialisasi dan Edukasi, Samsurrizal Kordiv Persidangan Sengketa Informasi, Deri Hendriyan kordiv Monitoring dan Evaluasi dan Basuki Asisten TA Basuki. (er/ask)
Leave a Reply