Warga Serahkan 35 Senpi Rakitan ke Polres Mesuji

Share :

ragamlampung.com – Menjelang HUT Bhayangkara yang Ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, Polres Mesuji menerima sebanyak 35 pucuk Senjata Api rakitan yang diberikan masyarakat mesuji dengan sukarela, Selasa (16/06/20).

Penyerahan senjata api rakitan oleh masyarakat diterima langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim yang didampingi Waka Polres Mesuji Kompol M. Joni, Kabag Ops Kompol Dwi, Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah, Kasat Intel Iptu Putu,dan Kasat Sabhara AKP Zulkarnain.

“Iya benar, terhitung sampai hari ini sebanyak 35 pucuk Senpira (Senjata Api Rakitan), 33 jenis Revolver, dan 2 buah jenis locok. Sejumlah senjata api tersebut adalah hasil penggalangan Polres Mesuji beserta jajaran menjelang HUT Bhayangkara Ke-74,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim.

Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, selain Senpira yang diberikan secara sadar dan sukarela dari masyarakat mesuji yang tersebar ditujuh Kecamatan, yang ada diwilayah mesuji, Polres Mesuji juga menerima sejumlah Amunisi.

“Amunisi aktif yang kita terima sebanyak 27 buah, 25 kaliber 4,5 mm dan 2 kaliber 5,5 mm. Kegiatan penggalangan ini menyambut HUT Bhayangkara, dan kami berharap agar masyarakat yang masih menyimpan tolong berikan kepada Polisi, atau bila warga mengetahui siapa yang menyimpan atau memiliki, segera laporkan ke kami,”terangnya.

Kapolres menegaskan, bila himbauan dari Kepolisian tidak diindahkan dan masyarakat kedapatan menyimpan, memiliki,atau menjual, maka akan ditindak tegas.

“Berdasarkan Undang-undang tidak diperbolehkan masyarakat yang sengaja menyimpan dan memiliki Senjata api rakitan, jika terbukti ada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata apai rakitan, akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (san)

Share :