KPM Desa Adi jaya Komplen CV Nayah Guno Soal Program BPNT Tak Layak Konsumsi

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Adi Jaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur mengkomplen CV. NAYAH GUNO dalam penyaluran melaui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang tidak layak konsumsi. Foto Imron/ragamlampung.com
Share :

ragamlampung.com,Lampung Timur – Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Adi Jaya Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur mengkomplen CV. NAYAH GUNO dalam penyaluran melaui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang tidak layak konsumsi, ditambah lagi tidak sesuai dalam jumlah nominal yang diterimanya melalui E – Warong setempat, Selasa (16/06/2020).

Pasalnya, dalam penyaluran BPNT ini di desa tersebut, dengan jumlah KPM sebanyak 284 orang. Dalam hal ini pihak ketiga yang menjadi Suplayer melalui CV. NAYAH GUNO. beberapa anggota KPM di Desa Adi Jaya telah memulangkan bantuan pangan tersebut yang merasakan telah dirugikan oleh suplayer.

Pemulangan bantuan yang dibagikan dalam bentuk sembako atau bahan pokok, dikarenakan jumlah nominal sebesar Rp 200. 000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang di salurkan melalui Bank Mandiri, kemudian diberikan masyarakat miskin.

Ketua Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis, S.H mengatakan pihaknya menerima laporan dan menampung ratusan aspirasi masyarakat di Desa Adi Jaya, serta akan berjuang untuk memenuhi hak-hak masyarakat terkait penerimaan sembako yang tidak sesuai yang diinginkan masyarakat dalam pembagian sembako dalam jumlah nominal yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat.

“Kami sebagai lembaga sosial control, menerima dan menampung aspirasi masyarakat ditambah lagi akan memperjuangkan para KPM untuk memenuhi hak-hak warga yang telah dirugikan oleh pihak suplayer. Kemudian kami menyoroti dalam penyaluran bantuan BPNT (Sembako) di Desa Adi Jaya sungguh tidak sesuai dengan jumlah nominal yang di terima oleh masyarakat dari pemerintah pusat,”tegas Ketua Pijar Keadilan Lamtim.

Keluhan penerima tersebut, disampaikan salah satunya Ibu Rohana sebagai anggota KPM di desa Adi Jaya mengatakan bahwa bantuan ini kami merasa dirugikan atas pembagian sembako dalam bentuk paket (Beras 10 Kg, Telur 14, Jeruk 1 Kg, Kacang 1/4, Kentang 8 one) dan kami totalkan senilai Rp. 150. 000. (Seratus Lima Puluh Ribu).

“Pembagian semacam ini susah kami terima semenjak program di gulirkan, dan beberapa barang sudah tidak layak konsumsi. Kami sungguh keberatan dalam pembagian sembako ini karena tidak sesuai. Kami akan memulangkan bantuan tersebut kepada E – Warong, agar disampaikan kepada pihak penyalur,” ujar Rohana.

Dana Ratusan ribu milik kami, lanjut kata Rohana, kami menuntut kepada pihak Suplayer bahwa kami tidak terima bantuan dalam penyaluran yang di berikan oleh suplayer kalau semacam ini sembako nya. (imron)

Share :