ragamlampung.com,Metro – Direktur Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Metro dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro menandatangani perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Kamis (3/9/2020). Acara dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani dan para pejabat Kejaksaan Negeri Metro.
Direktur Rumah Sakit Umum Jendral Ahmad Yani Metro Trestyawaty Tondi Nasution mengatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Jendral Ahmad Yani dan Kejaksaan Negeri Metro.
“Saya mengucapkan terimakasih atas kesepakatan bersama ini, dengan harapan nantinya dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S. Tarigan sangat bangga bisa hadir di RSUD serta dapat melihat langsung semua tenaga medis yang telah berjuang keras pada masa pandemi Covid-19.
Terkait perjanjian kerjasama ini yakni tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Metro berharap kesepakatan bersama ini dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga dan dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Kami berterimakasih atas kepercayaannya sehingga terjadinya kerjasama ini, semoga dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga kedepan,” pungkasnya.($$)
Leave a Reply