Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Bandar Lampung Digugat ke Pengadilan

Share :

ragamlampung.com – Seorang pasien BPJS kesehatan Bandar Lampung kecewa terhadap pelayanan BPJS kesehatan Bandar Lampung, karena kepesertaan BPJS nya tidak dapat digunakan. Padahal yang bersangkutan tercatat sebagai peserta dan iuran bulanan selalu dibayarkan melalui pemotongan secara langsung oleh PT. Taspen Bandar Lampung.

Ditemui setelah persidangan, orang tua Pasien atas nama Ahmad Athor yang didampingi kuasa hukumnya Budi Yulizar dan Heri Alfian, mengaku sangat kecewa terhadap BPJS, karena kepesertaan anaknya ND selalu bermasalah. Menurutnya, awalnya bisa digunakan, lalu tidak aktif, setelah dilakukan konfirmasi dapat diaktifkan kembali, begitu seterusnya.

“Saya ini pensiunan, banyak waktu untuk mengurus permasalahn ini, jadi BPJS jangan main-main dengan berlindung kepada Perpres. Saya ini Sarjana Hukum, jadi sedikit banyak saya, mengetahui peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan ini,” ungkap Ahmad Athor.

Secara terpisah Kuasa Hukum menambahkan, sebelumnya Pak Athor sudah melakukan keberatan atas tidak aktifnya kepesertaan BPJS anaknya atas nama ND, namun tidak ada tanggapan dan setelah melakukan somasi, maka kepesertaan BPJS anaknya dapat diaktifkan kembali.

“Permasalahannya bukan disini, tetapi Pak Athor sudah merasa di Dzolimi oleh BPJS, dan Pak Athor ingin membela hak nya yang dirasakan telah di Dzolimi tersebut,” ungkap Budi, salah satu kuasa Ahmad Athor.

“Saya sudah capek, lelah dan mengeluarkan banyak biaya untuk permasalahan ini, maka saya pantang mundur, sekarang ini saya coba memalui gugatan sederhana yang diperiksa oleh Hakim Tunggal dengan proses maksimal 25 hari kerja sudah ada putusan, jika kami merasa belum menemukan kebenaran materil, maka kami akan melakukan gugatan secara umum yang diperiksa oleh Hakim Majelis, agar perkara ini menjadi terang benderang,” timpal pak Athor dengan nada yang keras. (rls/ijal)

Share :