ragamlampung.com,Metro – Anggota Komisi III DPR-RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Polres Metro dalam menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum setempat.
“Saya sangat tersanjung mendapat sambutan yang luar biasa dari Ibu Kapolres. Tadi sudah dipaparkan juga bagaimana kondisi Polres Metro baik dari personilnya hingga program yang dipaparkan. Dengan ini saya pikir bisa dijadikan bahan diskusi di Mabes Polri ataupun saat berkunjung ke tempat lain,” kata dia, saat mengunjungi Mapolres Metro, Kamis (22/10).
Menurutnya, dengan inovasi yang dilakukan oleh Kapolres Metro terbukti menurunkan angka kriminalitas yang terjadi di kota setempat.
“Dengan kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh Polres Metro tentu bisa menjadi inspirasi dan terbukti dengan angka kejahatan di Kota Metro tidak terlalu banyak. Ada tim Tekab, tim Scorpion dan tim Mulei Metro yang memang menlakukan hubungan baik dengan masyarakat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam kunjungannya juga dia memaparkan pesan kepada jajaran Polres Metro yang diantaranya terkait dengan isu terkait perlindungan perempuan dan anak serta keadilan restoratif bagi para pelaku kejahatan.
“Mengingat bahwa pidana itu harus menjadi upaya paling terakhir, jika ada perkara yang masih bisa diselesaikan di luar proses pidana dan sebisa mungkin dilakukan untuk perkara-perkara kecil. Tapi tetap berjalan untuk perkara besar. Itu semua tentang Peraturan Kapolri terkait dengan keadilan restoratif perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Polres Metro lebih paham Untuk memanfaatkan ini tentu harus tepat sasaran,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kapolres Metro, Retno Priharwati, pihaknya mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari keadilan restoratif dengan perempuan dan anak.
“Dengn keadilan restorasi artinya tidak semua permasalahan-permasalahan Yang dilaporkan itu harus diselesaikan dengan efek penjatuhan hukuman. Akan tetapi ada mekanisme serta metode yang disusun terkait dengan hukumannya. Biasanya dengan penganiayaan ataupun perselisihan, sebenarnya itu tidak perlu dibawa ke pengadilan dan itu masih bisa diselesaikan di lingkungan kekeluargaan. Termasuk kejadian yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup dia. (rls/$$)
Leave a Reply