ragamlampung.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Korps Adhyaksa tersebut, menetapkan dua pensiunan pejabat pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) setempat.
Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) Tahun 2015, dengan nilai pagu sebesar Rp.4.537.500.000.
Sementara, Kejari Lampura berhasil menemukan selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp.639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara.
Keduanya yakni Rusdi Baron selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adip Sapto Putranto selaku pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK).
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp639.703.292 dan kini keduanya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampura,” ujar Kajari Atik Rusmiati Ambarsari diwakili Kasi Intel Hafiedz di sela-sela melakukan penahanan, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (10/12),
Hafiedz menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penyidikan terhadap adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana berasal dari APBN yang disalurkan melalui APBD ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampura tahun anggaran 2015 lalu.
Menurutnya, dana tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tanah dalam (sumur bor) sebanyak 25 unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampura uang senilai Rp.4.537.500.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dari hasil penyidikan dan hasil audit diketahui terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan yang mengakibatkan negara dirugikan senilai ratusan juta dan atas penanganan kasus tersebut pihaknya menetapkan dua orang oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi tersangka,” beber Hafiedz.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan. Namun saat akan dilakukan penahanan tersangka Rusdi Baron diketahui reaktif usai menjalani rapid test.
“Karena salah satu tersangka diketahui hasil rapid test-nya reaktif, maka dibantarkan terlebih dahulu. Setelah sembuh baru di titipkan di Rutan Kotabumi. Jadi sementara hanya melakukan penahanan terhadap Adip Sapto Putranto, selaku PPTK yang dititipkan di Rutan Kotabumi,” terangnya.
Menurut Hafiedz, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Ketika ditanya, adalah tersangka lainnya? Hafiedz, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Lampura, mengaku kasus tersebut masih akan dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita lihat saja nanti kedepan,” kata dia.
Terpisah Ade Candra, Kepala Pengamanan Rutan kelas IIB Kotabumi yang dihubungi membenarkan jika tersangka telah di titipkan di rutan kelas IIB Kotabumi sekitar pukul 19.30 WIB.
“Untuk sementara tersangka kita tempatkan di Ruang Penaling. Tersangka kita perlakukan dengan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar Ade, melalui sambungan teleponnya. (budi)
Leave a Reply