ragamlampung.com – Mengenai rencana perekrutan asisten direksi itu merupakan sebuah rencana dan belum terlaksana hingga saat ini.
“Saya tegaskan perekrutan tersebut bukan untuk perekrutan sebagai sekretaris perusahaan (bukan corporate secretary) namun untuk asisten pribadi (personal asisten) sehingga tidak dibebankan kepada perusahaan, ” tegas Aliza Gunado, Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) ketika dimintai tanggapan terkait rencana dirinya yang akan mengambil asisten pribadi.
Rencana rekrutmen ini dilakukan secara pribadi oleh masing – masing direksi yang merasa perlu atau membutuhkan dalam membantu sebagai personal asisten.
“Dengan demikian beban atas biaya seorang personal asisten direksi tersebut akan di tanggung/dibebankan/keluarkan oleh masing – masing direksi sendiri yang merasa membutuhkan personal asisten. Bagi yang belum perlu ya tidak dilakukan perekrutan tersebut,” papar Aliza.
Perihal rekrutmen ini, Aliza mengaku sudah melakukan koordinasi dan meminta saran dengan beberapa praktisi hukum bila rekrutmen ini tidak melanggar dan sah sah saja bila dilakukan.
“Ini bisa dilihat pada undang-undang No 13 Rahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 35 ayat 1 “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja,” terangnya.
Namun demikian dia menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari beberapa pihak atas apa yang terjadi.
“Kami ucapkan terimakasih dan akan kami jadikan koreksi positif atas rencana tersebut bila dianggap tidak berkenan, walau tidak membebani perusahaan. Kedepan mohon bantuan semua pihak atas saran dan masukannya bila terdapat hal hal yang memang kurang berkenan demi menjaga BUMD yang kita semua cintai untuk lebih baik,” pungkasnya. (dr)
Leave a Reply