ragamlampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan pemeriksaan terhadap 6 pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaan ini terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura, Hafiedz, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam pejabat Dinas PUPR tersebut.
“Memang ada 6 pegawai Dinas PUPR Lampura yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura. Terkait hasil pemeriksaan masih kami dalami,” kata Hafiedz, Rabu (13/1).
Hafiedz mengatakan, keenam pejabat Dinas PUPR Lampura, tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar.
“Akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam pejabat Dinas PUPR tersebut, namun belum ada jadwal resminya,” ujar Hafiedz.
Hanya saja, Hafiedz masih enggan membeberkan identitasnya tersebut.
Informasi yang dihimpun, 6 pejabat Dinas PUPR Lampura yang diperiksa mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kepala bidang (kabid) terkait proyek pembangunan jalan di Abung Selatan dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar.
Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampura, Syahrizal Adhar membenarkan tentang pemanggilan 6 pejabat PUPR Lampura oleh Kejari Lampura.
“Benar, ada pemeriksaan atas 6 pejabat PUPR Lampura terkait proyek 2019” kata Syahrizal. (faisol)
Leave a Reply