SMSI dan PWI Kota Metro Rayakan HPN Bersama Wartawan Sepuh, Bang Dirman

Share :

ragamlampung.com,Metro – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, merayakan peringatan Hari Pers Nasional di kediaman wartawan sepuh, Sudirman KM, 9/02/2021, Metro Pusat.

Sudirman, KM. Akrab disapa Bang Dirman memulai profesinya sebagai wartawan Lampung Post sejak 1980an. Ia juga pernah menjabat ketua PWI Kota Metro pada 2014 hingga 2017.

“Di Hari Pers Nasional ini kami dari PWI dan SMSI Kota Metro merayakan kegembiraan bersama di kediaman Bang Dirman. Beliau wartawan senior sekaligus sepuh, sebagai guru dan panutan kami” kata ketua SMSI, Ali Imron Muslim.

SMSI bersama PWI menyerahkan cinderamata siluet wajah, karya Linang Kharisma, seniman galeri Kekasih Cahaya, Tejo Agung, Metro Timur.

Simbolis peniupan lilin kue perayaan HPN ke-75 dihadapan Bang Dirman dilakukan bersama Hi Darmanto, Ali Imron Muslim Ketua SMSI dan Rino Panduwinata Sekum PWI.

Ibu Yuliana, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan silaturahmi yang tetap terjaga antar insan pers. Ia mengenang, kerja jurnalistik yang tidak terlupakan yaitu saat Bang Dirman meliput tragedi Talangsari.

“Suami saya hilang dari rumah, berhari-hari, Lampung geger dengan berita Tragedi Talangsari yang diterbitkan Lampung Post. Orang-orang baju loreng bolak-balik ke rumah cari dia. Anak-anak masih kecil waktu itu” kenang Bu Yulina, Istri Bang Dirman

Saat ini Bang Dirman terbaring ditempat tidur, selama tiga tahun, dua bulan. Akibat penyakit komplikasi Jantung dan Hipertensi yang ia derita.

Dewan penasehat PWI Kota Metro, Hi Darmanto mengatakan, Bang Dirman sosok wartawan luar biasa dan pekerjaan keras.

“Tahun 1980 beliau memasuki dunia kewartawanan, sebagai biro pertama disalah satu surat kabar harian di Lampung. Ia konsisten, dan fokus serta memiliki narasumber yang kuat” ujar Darmanto.

Darmanto berpesan, sebagai pilar ke-4 NKRI pekerja pers wajib menyuguhkan tulisan yang berkualitas, dengan narasumber yang kuat, dan mengedepankan kode etik Jurnalistik sesuai amanat UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999″ tutupnya.($$)

Share :