Setahun Buron, Tekab 308 Polres Metro Bekuk Busro

Share :

ragamlampung.com,Metro – Setahun buron, Busro (25) pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Metro.

Tekab 308 Polres Metro menghadiahi timah panas pada bagian kaki kiri dan kanan serta lutut sebelah kanan pelaku kejahatan yang pernah beraksi pada enam lokasi di Kota Metro, lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengungkapkan, penangkapan DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Busro (25) itu dilakukan di kediamannya, Desa Nibung Kecamatan Gunungpelindung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Busro merupakan DPO sejak setahun lalu. Ia beraksi bersama rekannya bernama Iskandar yang saat ini telah bebas menjalani hukuman penjara. Saat itu mereka mencuri motor pada hari Senin, 3 Februari 2020 sekira jam 16.00 WIB di rumah kost Hiroki, jalan Terong, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur,” jelas Kasat saat konferensi pers, Jumat (12-3-2021).

AKP Andri menjelaskan, penangkapan buronan yang telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB dikampung sang buronan. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menggerebek rumahnya di desa Nibung tepat pukul 01.30 WIB.

“Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan tim melakukan pengejaran. Pada saat tim akan menangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan kayu dan batu. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat penangkapan tersangka. Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang menghalang-halangi penangkapan.

“Saat tersangka akan dibawa kemobil, warga dan keluarga tersangka sudah lebih dulu berada di mobil petugas dan berusaha untuk melawan serta membebaskan pelaku. Mereka juga melempari batu ke arah petugas, sehingga kaca salah satu mobil petugas pecah dibagian kiri. Kemudian petugas mengeluarkan tembakan untuk mengurai masa dan berhasil meninggalkan TKP penangkapan dalam keadaan selamat,” ungkapnya.

Polisi kemudian membawa tersangka Busro ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) untuk menjalani pemeriksaan medis.

Kasat menjelaskan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor Polisi BE 2268 NAN juga diamankan Satreskrim Polres Metro.

Sementara, Busro menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Metro atas aksi pencurian yang ia lakukan.

“Saya minta maaf kepada warga Metro yang motornya saya ambil. Saya cuma enam kali ngambil di Metro, saya minta maaf. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Busro sang buronan tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.($$)

Share :