Perdana, Sekda Lampura Lantik Pejabat Fungsional PPUPD

Share :

ragamlampung.com,LAMPUNG UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Lekok, M.M., melantik dan mengambil sumpah 20 Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan pelantikan berlangsung di Ruang Siger Setdakab Lampura, Senin (15/03/2021).

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pembangunan, maka diperlukan adanya penempatan aparatur ke dalam sebuah Jabatan Funsional Tertentu, yang salah satunya adalah Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD).

“PPUPD ini merupakan pejabat fungsional pertama di Inspektorat. Ini merupakan suatu kebutuhan dan kita termasuk yang terlambat dibanding daerah-daerah lain. Keberadaannya untuk mencegah terjadi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan,” kata Sekda mewakili Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M.

Sekda menyadari, dalam rangka untuk memperkuat struktur pengendalian manajemen Pemerintah Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka diperlukan adanya peran dan fungsi PPUPD. Karena itulah, keberadaan Pejabat Fungsional ini menjadi sesuatu hal yang penting dan harus ada.

Untuk itu, Sekda berharap kepada para Pejabat Fungsional PPUPD yang dilantik pada hari ini kiranya dapat menjalankan tugas pokok fungsinya dengan baik, yaitu melaksanakan pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, dan pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Pesan saya hindari perbuatan korupsi dan terus tingkatkan pengetahun dalam meningkatkan kompetensi diri. Selain itu, dalam konteks layanan masyarakat agar selalu memberikan pelayanan yang cepat, benar, murah. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada kita semua. Amin, ya Robbal ‘Alamin,” tandas Sekda. (rls/budi)

Share :