ragamlampung.com – Permohonan asosiasi terakreditasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), telah memasuki periode akhir. Akreditasi tersebut dilaksanakan dengan menilai kelayakan asosiasi (Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Rantai Pasok) yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut tertera pada SE Ketua LPJK No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Akreditasi, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi.
Jadwal pelaksanaan Akreditasi telah dilaksanakan dalam beberapa periode ditahun 2021 selama 4 (empat) bulan sekali, dan status Akreditasi berlaku selama 4 tahun;
Periode 1 pada Januari – April (penetapan pada tanggal 20 April)
Periode 2 pada Mei – Agustus (penetapan pada tanggal 20 Agustus)
Periode 3 pada September – Desember (penetapan pada tanggal 20 Desember)
Periode 4 dan seterusnya akan dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan setelah periode sebelumnya.
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya Akreditasi ini adalah:
Menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP.
Menjamin kelayakan asosiasi untuk dapat mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK.
Memantau dan mengevaluasi kinerja asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi
Mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional
Dalam kurun waktu 1 tahun masa kerjanya, LPJK Kepengurusan 2021-2024 telah berhasil memberikan 7 Akreditasi yang terdiri dari, 3 Akreditasi pada Periode ke 2 (dua) untuk Asosiasi Profesi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L), Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO). Hal tersebut terlampir dalam surat Keputusan Ketua LPJK, No. 23/KPTS/LPJK/VIII/2021, tentang Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Sementara pada periode ke 3 (tiga) yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, LPJK berhasil memberikan Akreditasi pada 4 (empat) asosiasi pemohon, yang terdiri dari 2 (dua) Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan 2 (dua) Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Hal tersebut terlampir dalam surat keputusan Ketua LPJK, No. 36/KPTS/LPJK/XII/2021, tentang Asosiasi Profesi dan Asosiasi Badan Usaha Konstruksi Terakreditasi. Asosiasi yang telah terakreditasi berhak untuk mendapatkan surat tanda Akreditasi, membentuk LSBU bagi Asosiasi Badan Usaha dan LSP bagi Asosiasi Profesi, serta mengusulkan anggotanya menjadi calon pengurus LPJK.
Berikut adalah daftar Asosiasi yang telah Terakreditasi pada Periode ke 3, Yang Sekaligus Menjadi Periode Terakhir Permohonan Akreditasi di Tahun 2021;
A. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terakreditasi
HIPTASI (Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia)
Kategori : Khusus Bercabang
Klasifikasi : Sipil
Subklasifikasi : Ahli Teknik Bangunan/Gedung
IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia)
Kategori : Khusus Tidak Bercabang
Klasifikasi : Tata Lingkungan
Subklasifikasi : Teknik Lingkungan/Ahli Teknik Lingkungan
B. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi
GABPEKNAS (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional)
Jenis Usaha : Pekerjaan Konstruksi
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Subklasifikas : Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, dan Spesialis
PERKOPINDO (Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia)
Jenis Usaha : Pekerjaan Konstruksi
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Subklasifikasi : Bangunan Gedung, Bangunan.
Untuk provinsi Lampung ketua Aspekindo Rio Gunawan mengatakan dengan lolosnya Aspekindo dalam verifikasi sebagai urutan Tiga nasiolan ini harus kita jadi kan tonggak untuk seluruh anggota yg saat ini memang sudah tergabung dalam Aspekindo untuk bisa lebih leluasa dalam dunia konstruksi tentunya di sekala lokal Provinsi Lampung dan Aspekindo juga tentunya masih terbuka luas bagi seluruh pemilik CV atau PT untuk bisa gabung di Aspekindo. (hel)
Leave a Reply