ragamlampung.com – KPU Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pada Minggu (22/9/2024).
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285 2024.
“Kami sepakat menetapkan untuk pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Ada sembilan partai pengusung yakni Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan perolahan suara sah 78,63 persen,” ujar Erwan Bustami.
Kemudian pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono ditetapkan pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan, dengan suara sah 16,89 persen.
“Partai pengusung itu sesuai dengan pendaftaran, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung, hal itu tentunya tidak akan menambah data dalam KPU, karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” jelas Erwan Bustami.
Setelah ditetapkan pasangan calon, selanjutnya pasangan calon wajib menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) satu hari sebelum masa kampanye, paling lambat pada 24 September 2024 dan diwajibkan menyampaikan tim kampanye ke KPU. (kur)
Leave a Reply