Melanggar Kewenangan Relatif, Hakim PA Pringsewu Putus NO

Share :

ragamlampung.com – Majelis hakim di Pengadilan Agama Pringsewu dalam amarnya memutuskan gugatan Perkara yang teregister dengan nomor 807/Pdt.G/2024/PA.Psw tidak dapat diterima karena melanggar kewenangan relatif.

Hal ini dibenarkan Indra Jaya SH MH CIL CME, kuasa hukum Erma Setia Rini selaku Termohon kepada media ini, Jum’at, 14 Maret 2025.

“Gugatan yang diajukan pemohon melanggar kewenangan relatif (kompetensi relatif). Hal ini berarti gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan wilayah hukum atau tempat tinggal termohon,” kata Indra.

Pemilik kantor hukum IRH & Partners ini menyampaikan bahwa kewenangan relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukum (yurisdiksi) atau tempat tinggal termohon (tergugat).

“Ini perkara CT (Cerai Talak). Kita mengajukan eksepsi dan eksepsi kita diterima terkait kewenangan relatif, sehingga akhirnya majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan Pemohon atas nama Yasirli tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Perkara ini telah diputus akhir Februari lalu,” lanjut Indra.

Indra menjelaskan perbedaan antara Cerai Talak (CT) dan Cerai Gugat (CG).

Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri, lanjut Indra, disebut Cerai Talak (CT). Suami disebut pemohon, sedangkan istri disebut termohon. Gugatan harus dilakukan di kediaman istri. Seperti halnya perkara Nomor 807/Pdt.G/2024/PA.Psw yang telah diputus akhir Februari lalu.

“Sementara Cerai Gugat (CG) adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama. Istri disebut penggugat, sedangkan suami disebut tergugat. Gugatan dilakukan boleh di Pengadilan Agama ditempat tinggal istri ataupun suami,” sebut Indra.

Ketua LBH Cendikia juga menyampaikan secara umum kewenangan relatif diatur dalam Pasal 118 HIR, Pasal 142 RBg, dan Pasal 99 Rv.

Dimana dalam aturan tersebut dijalankan bahwa jika gugatan diajukan ke pengadilan yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat (Termohon).

Indra menyampaikan hingga hari ini belum ada pemberitahuan apakah pemohon akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.(san)

Share :