ragamlampung.com – Panitera Pengganti (PP) yang ada di berbagai Pengadilan minta tunjangan mereka dinaikan.
Dengan tunjangan yang minim tidak sebanding dengan padatnya aktifitas PP, karenamereka hanya diberi tunjangan Rp 300 ribu saja.
“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (13/3/2025).
Untuk diketahui, Panitera Pengganti (PP) bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.
“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” imbuh Bambang Myanto.
Menurutnya, besaran tunjangan itu sudah bertahun-tahun tidak naik. Akibat kesejahteraan panitera yang tidak mencukupi, maka banyak Sarjana Hukum (SH) yang memilih lowongan calon hakim.
“Sehingga banyak yang tidak berminat (menjadi PP). Kami kekurangan 6.090 panitera. Banyak pengadilan yang tidak mempunyai PP. Banyak Panmud yang merangkap PP,” ungkap Bambang Myanto.
Minimnya tunjangan PP mendapat respon dari sejumlah PP di Pengadilan Negeri dan Agama yang ada di Provinsi Lampung.
“Untuk kondisi saat ini sangat minim bila dibanding dengan kinerja yang dilakukan PP. Kami berharap ada kenaikan tunjangan PP,” ungkap salah satu PP di Pengadilan Agama Pringsewu ini, Jum’at 14 Maret 2025.
Senada disampaikan oleh salah PP di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menyampaikan hal serupa.
“Kita berharap ada kenaikan karena sudah bertahun-tahun tidak ada kenaikan,” ungkap PP yang dikenal vokal ini.
Panitera di PN Kotabumi juga mengatakan hal serupa.
“Iya betul dan sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Terpisah, Panmud di Bangka Belitung membenarkan apa yang disampaikan oleh Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto
“Hal tersebut benar ada nya. Kalau dinilai relevan tidak nya mungkin kita bisa baca sendiri dari kondisi sekarang ini dengan tupoksi daripada PP Itu sendiri,” singkatnya.
(dr)
Leave a Reply