ragamlampung.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai tabayun tidak berlaku untuk terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Tabayun merupakan proses konfirmasi ulang dalam kasus penghinaan yang dilakukan seseorang,
“Tabayyun tidak berlaku bagi nonmuslim,” kata Wakil Ketua Rois Aam PBNU, Miftachul Akhyar, di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan anggota tim pengacara Ahok, Humprhey R. Djemat. Ia menanyakan, apakah tabayyun tidak bisa dilakukan terhadap Ahok sebagai kliennya. Karena, tabayyun seharusnya tidak pandang bulu hanya melihat dari sebagian kecil kesalahan seseorang.
Miftachul Akhyar mengatakan, tabayyun diatur oleh Al Quran. Organisasi keagamaan atau dalam kasus ini MUI wajib menghadirkan orang yang disangkakan dan saksi di dekat lokasi kejadian.
“Tabayyun tidak bisa sembarang digunakan hanya berlaku bagi seorang Muslim,” katanya menegaskan.
“Jadi selama ini banyak orang keliru menyebut tabayyun, tabayyun, tapi salah alamat. Jadi, tabayyun hanya berlaku bagi kami (muslim),” tegas dia.
Ia menambahkan, tabayyun juga dilakukan jika kasusnya belum jelas dasar aturannya. Sedangkan kasus penistaan agama merupakan kasus yang telah terang benderang. (ar)
Leave a Reply