ragamlampung.com — Rapat pleno penghitungan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Mesuji, diwarnai aksi keluar ruangan dari salah satu saksi calon.
Saksi dari pasangan calon Febrina L Tantina-Adam Ishak, menolak hasil pilkada karena calon lawannya itu terindikasi melakukan pelanggaran.
Rapat berlangsung di aula Pemkab Mesuji, Rabu (22/2/2017), dipimpin Ketua KPU Mesuji Saiful Anwar, didampingi anggota lainnya. Selain itu, hadir pejabat dari kepolisian dan TNI, panwaslu, serta unsur terkait lainnya.
Puluhan aparat keamanan berjaga ketat di setiap sudut guna mengantisipasi kemungkinan mengganggu penghitungan suara pilkada serentak tersebut.
Abdullah Sani, saksi dari calon Febrina-Adam menyatakan keberatan dan menolak hasil pilkada 15 Februari lalu itu. Ia pun bersama timnya kemudian meninggalkan ruangan.
“Pesta demokrasi di Mesuji kami anggap tidak sah karena diikuti calon terindikasi pelaku kejahatan. Kami menolak penetapan hasil perhitungan suara sampai proses hukum tersangka mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Rapat pleno penghitungan suara tetap berjalan. Hasil pilkada serentak, petahana Khamami-Saply dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mesuji untuk periode lima tahun lagi. (gst)
Leave a Reply