ragamlampung.com — Dua warga Lampung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebesar 1 Kg. Tersangka AB dan MYF ditangkap di Sungai Toman, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), 29 Maret lalu.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, Rabu (5/4/2017), kedua tersangka membawa sabu dari Batam, dan rencananya diberikan kepada pemesan di Jambi. Modus yang mereka gunakan dengan menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam.
“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana dalam dan sepatu. Tapi, diketahui petugas kita,” katanya. Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan Mapolda Jambi. (ar)
Leave a Reply