ragamlampung.com — Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pringsewu, AR (54), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung, Tanggamus Senin (17/4/17). Penahanan berdasarkan perintah Kejaksaan Negeri Tanggamus.
AR ditahan atas dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka hijau (RTH) sebesar Rp490 juta dengan kerugian sebesar Rp150 juta. Proyek di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo tahun 2014 2015. Saat itu ia juga menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kacabjari Tanggamus Rolando Ritonga mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahan secara paksa terhadap AR karena khawatir menghilangkan barang bukti. “Tersangka akan ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari dan kemungkinan diperpanjang selama 40 hari,” katanya, Senin (17/4/2017).
Ia mengatakan, pihaknya memperkirakan masih ada tersangka lain dalam kasus itu. “Tersangka lain pasti ada. Tapi, kami tidak bisa menyebutkan di sini karena proses penyidikan. Penanganan korupsi ini juga tidak mudah. Karena, ada pihak-pihak yang terlibat misalnya dari BPK, tim ahli supaya data valid,” katanya.
Tersangka diancam Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Leave a Reply