ragamlampung.com — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Walisongo, Desa Bandarkagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, balik lapor kepada polisi atas penggunaan lahan pertanian tanpa seizin pemiliknya.
Laporan ditujukan kepada Paidi (45), warga RT 2 / RW 1, Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, yang sebelumnya melaporkannya dalam kasus penipuan.
Pimpinan ponpes itu, KH. M. Noer Qomarudin AS mengatakan, fakta yang disampaikan Paidi bahwa ia melakukan penipuan tidak benar. Lahan yang dimaksud Paidi murni miliknya, sesuai bukti sertifikat Nomor 1883 tahun 2005 dengan nomor Akta Jual Beli (AJB) 20/ASe/2011 tanggal 8 Februari 2011 yang dibuat di hadapan PPAT Kabupaten Lampung Utara.
“乃anah itu dibeli langsung dari Bapak Sukoyono, sedangkan penggunaannya sejak tahun 2011 dikuasai oleh Paidi tanpa seizin saya,” kata dia, kemarin (15/8/2016). Karena itu, Noer melapor balik Paidi ke Mapolres Lampura.
Sebelumnya, Paidi bersama rekan dan juga tetangga rumahnya Kholik melaporkan dugaan penipuan oleh KH. M. Noer Qomarudin, A.S.
Paidi menerangkan, ia membeli tanah sebanyak tiga kavling yang masih milik saudaranya bernama Sukoyono. Tiga kavling tanah tersebut masih dalam satu sertifikat. Sementara dua kavling tanah kemudian dijualnya kepada tetangga Kholik, dan sisanya sebanyak satu kavling dijual kepada KH. M. Noer Qomarudin A.S. (ar)
Leave a Reply