ragamlampung.com — Pihak keluarga dari lima remaja yang ditembak hingga mati oleh aparat Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Lima remaja disangka begal hingga ditembak aparat pada Sabtu (1/4/2017) lalu.
Keluarga korban saat itu didampingi LBH Bandarlampung, Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak Lampung, tokoh masyarakat Jabung, Lampung Timur, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Mereka datang ke LPSK untuk melaporkan dugaan kelalaian Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandarlampung, yang mengakibatkan lima remaja yang masih berstatus pelajar SMA karena dugaan begal.
Menurut keluarga korban, luka tembak di tubuh para remaha itu tidak menunjukkan tujuan melumpuhkan, tapi menghabisi nyawa mereka dilihat dari banyaknya peluru yang dimuntahkan serta arah tembakan ke dada.
Alian Setiadi dari LBH Bandarlampung, mengatakan, pihaknya mengindikasikan ada pelanggaran dalam penggunaan senjata api oleh oknum polisi. Hal itu terlihat dari arah tembakan ke dada, bukannya ke kaki yang bertujuan melumpuhkan.
“Prosesnya sangat kejam dan tidak manusiawi. Sepertinya sudah darurat penegakan HAM di Lampung,” kata Alian di hadapan tim LPSK yang dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dikutip Rabu (3/5/2017).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menggali informasi kasus ini, kemudian melihat posisi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kita apresiasi juga pemda setempat karena peduli dengan kondisi warganya. Apalagi, korban dalam kasus ini adalah anak,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply