ragamlampung.com – Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan meminta maaf dan menyesal telah menyebabkan masyarakat kabupaten itu menjadi korban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang tersangka gratifikasi APBD tahun 2016 kepada anggota DPRD setempat.
Penyesalan bupati dua periode itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Bandarlampung, Sabtu (6/5/2017). “Saya menyesal,” katanya, menjelang akhir sidang tersebut. Suasana di persidangan mendadak hening setelah pernyataan Bambang, pengunjung pun ada yang menanngis, terutama istri Bambang, Dewi Handajani dan kerabatnya.
Bambang kemudian melanjutkan perkataannya meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil.
Sebelumnya, di awal sidang, ia mengakui memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus mulai Rp40 juta sampai Rp130 juta. Pemberian itu terpaksa diberikan karena anggota Dewan terus meminta uang dengan alasan untuk menjaga hubungan legislatif dengan eksekutif.
“’Mereka (anggota dewan) meminta terus. Tapi, saya tidak memberikan ke semua (anggota dewan),” katanya. (ar)
Leave a Reply