ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Mesuji belum memberikan tanggapan atas imbauan Dewan Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu poin imbauan itu imbauan kepada pemerintah kabupaten untuk tidak melayani permintaan THR yang diajukan organisasi pers atau wartawan.
“Untuk imbauan itu, saya no comment,” kata Kabag Humas Pemkab Mesuji Ronal Nasution, Senin (12/6/2017).
Ia menambahkan, THR untuk rekanan media atau organisasi massa di daerah itu belum ada kepastian, karena masih menunggu informasi dari bupati.
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran Nomor 30S/DP-K/VI/2017, tanggal 7 Juni 2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, baik dalam bentuk barang, sumbangan yang diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.
“Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-aku wartawan ataupun perusahaan pers,” kata Yosef. (ar)
Leave a Reply