ragamlampung.com — Aparat Polres Tulangbawang menangkap seorang tersangka pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Zul, pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulangbawang, ditangkap melalui operasi tangkap tangan, Senin (12/6/2017).
Menurut keterangan Polres Tulangbawang, tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi pungli pembuatan KTP sebesar Rp30 ribu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 buah KTP, uang tunai sebesar Rp100 ribu, fotokopi kartu keluarga dan Materai 6000 1 lembar. (ded)
Leave a Reply