ragamlampung.com — Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan yang masih berumur remaja, terancam hukuman seumur hidup. Mereka membunuh seorang pemilik mobil rental dan melukai sopirnya, di Lampung Selatan, Minggu (11/6/2017).
Ketiganya akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Para tersangka berniat merampok dan menjual mobil milik korban ke seorang penadah seharga Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendy mewakili Kapolres AKBP Ady Ferdian, Rabu (14/6/2107), mengatakan, para pelaku menumpang mobil travel milik korban, Abdurahman dengan membayar Rp600 ribu.
Ia mengatakan, di perjalanan, pelaku menusuk sopir dan pemilik mobil. Pemilik mobil yang duduk di kursi depan ditusuk hingga tewas. Namun, sopir berhasil meloloskan diri ke pemukiman warga.
“Perampokan ini sudah direncanakan oleh IS sepekan sebelum puasa. Ia kemudian menghubungi rekannya untuk mencarikan satu lagi temannya,” katanya.
Aksi kejahatan terungkap setelah masyarakat menemukan sopir Rudi Hartanto (26) di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
“Dari laporan masyarakat, polisi melakukan pengejaran. Kami dapat informasi ada mobil yang dikendarai tiga remaja menabrak rumah warga di Metro. Ketiga pelaku mengaku kepada rekan-rekan kepolisian di Metro telah merampok dan membunuh,” kata Rizal. (ar)
Leave a Reply