ragamlampung.com — Pengesahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Lampung Utara macet (deadlock), karena ketua dan tiga wakil ketua tidak hadir dalam sidang. Anggota DPRD lainnya, Rico Pitono dari Fraksi PDIP dan Rafles Susanto akhirnya mengambil alih jalannya sidang, sehingga bisa disahkan, Selasa (20/6/2017).
“Dalam tata tertib memang demikian, jika seluruh pimpinan tidak hadir, maka pimpinan rapat dilakukan anggota dari partai pemenang pemilu dan anggota termuda,” kata Herwan Mega, anggota DPRD setempat.
Pagi harinya, rapat pembahasan AKD memanas dan deadlock, meski sempat dibuka Ketua DPRD Rachmad Hartono didampingi wakilnya Yusrizal dan Nurdin Habim.
Sejumlah anggota minta rapat ditunda dan dijadwalkan kembali, tapi anggota lainnya berpendapat beda. Perdebatan tak berujung, sehingga rapat diskors.
Ketika rapat dibuka kembali, Rico Picyono didaulat sebagai pimpinan rapat, dan akhirnya disepakati pemilihan pimpinan AKD dilakukan aklamasi.
Komposisi pimpinan AKD diputuskan Ketua komisi I dijabat Guntur Laksana (Nasdem). Ketua komisi II semula dijabat Herwan Mega (Demokrat), digantikan Wansori (Demokrat). Komisi III semula dijabat Nurdin Habim (Gerindra), diganti Joni Saputra (PDIP).
Ketua Komisi IV semula dijabat Agus Tori (PDIP) digantikan Yordan Bangsa Ratu (PAN). Ketua Banleg semula dijabat Ali Darmawan (Hanura), diganti Agung Utomo (PKS). Untuk ketua BK dari Muhlizar (PDIP) digantikan Jupi Sunandar (PDIP). (ar)
Leave a Reply