ragamlampung.com — Masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Serikat Tani Korban Gusuran perusahaan perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kabupaten Tulangbawang, mengaku selama ini mereka menjadi korban dari aktivitas perusahaan itu.
Masyarakat dari Kampung Bujuk Agung itu juga mendukung pencabutan persetujuan izin alih fungsi lahan dari sawit menjadi tebu.
“Pelanggaran PT BNIL tidak hanya masalah perizinan tapi hak-hak asasi manusia. Kami menjadi korban relokasi dari areal hak guna usaha ke Kampung Bujuk Agung,” ujar perwakilan warga, Sukirman, saat diskusi terbuka membahas pelanggaran lingkungan PT BNIL, yang diselenggarakan di LBH Bandarlampung, Kamis (1/9/2016).
Masyarakat, kata dia, sudah menyampaikan masalah itu ke Komnas HAM. Terutama terkait 6.500 hektare HGU PT BNIL. Masyarakat setempat mendapat relokasi lahan sekitar 3 ribu hektare. “Kami minta pemerintah membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sukirman.
Anak perusahaan CV Bumi Waras itu disebut telah melakukan alih fungsi pengusahaan lahan dari perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu. Dan dalam pengusahaannya melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang sudah memberikan sanksi kepada PT BNIL, yakni pencabutan persetujuan perubahan jenis tanaman. Keputusan pencabutan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Tulangbawang Nomor 199 Tahun 2015 yang kemudian digugat PT BNIL di PTUN Bandar Lampung, sampai dengan tingkat kasasi yang menguatkan atau memenangkan Pemkab Tulangbawang.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni Hasan yang hadir dalam diskusi itu mengatakan, perlu penegakan hukum yang tegas, jika betul ada pelanggaran hukum di perusahaan itu. Adanya bebagai pelanggaran itu sebenarnya sudah ada alasan kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas PT BNIL.
Mingrum Gumay, Sekretaris DPD PDIP Lampung yang juga mantan Ketua LBH Bandar Lampung, minta LBH aktif mengadvokasi masyarakat.
Sedangkan Wantoni Noerdin anggota Komisi IV DPRD Lampung mengatakna, putusan PTUN sudah memiliki kekuatan dan bisa melakukan eksekusi.
Dalam diskusi itu juga menghadirkan unsur WALHI, LBH Bandarlampung, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pemkab Tulangbawang, dan anggota DPRD Lampung. (ar)
Leave a Reply