ragamlampung.com — DPRD Tulangbawang Barat akan memanggil pihak perusahaan PT SUN yang terletak di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Perusahaan itu diduga lalai atas kerusakan Instalasi Pengairan Air Limbah (IPAL), sehingga mengakibatkan aliran sungai Mesuji tercemar.
Sekretaris Komisi C DPRD setempat, Roni, mengatakan, pihaknya telah memantau lokasi tempat tersebut bersama DPRD Mesuji. “Dari pantauan diduga ada unsur kelalaian perusahaan hingga Sungai Mesuji tercemar,” katanya, Selasa (1/8/2017).
DPRD, kata dia, telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan memberi kesempatan waktu seminggu untuk memperbaiki dan menangani limbah tersebut. DPRD tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika pencemaran belum diperbaiki secepatnya.
“Kita akan rekomendasikan ditutup dan menghentikan seluruh aktivitas jika tidak ramah lingkungan,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply