ragamlampung.com – Polisi terus mengimbau warga di Kabupaten Mesuji untuk menyerahkan senjata api rakitan secara suka rela. Hal ini setelah kejadian penembakan antara warga dengan pengamanan swakarsa berujung pembakaran fasilitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Prima Alumga (PA), Selasa (1/8).
Dalam kejadian itu tiga orang terluka, sejumlah mobil dan sepeda motor serta puluhan mess karyawan perusahaan dibakar.
Imbauan Polsek Mesuji Timur mulai membuahkan hasil. Seorang warga menyerahkan satu pucuk senjata apinya ke Mapolsek. Penyerahan juga disaksikan jajaran Polres Mesuji.
“Pengarahan dan pendekatan terus kita lakukan kepada masyarakat bahwa menyimpan senjata rakitan itu perbuatan melanggar hukum,” kata Kapolsek Mesuji Timur Iptu M. Ataka, Minggu (6/8/2917).
Polisi tidak akan memproses terhadap warga yang menyerahkan senjata api secara suka rela. “Kecuali ada razia, maka siapa saja yang tertangkap akan diproses,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi. Sebab, menyimpan atau memiliki apalagi menggunakan senjata api rakitan termasuk pelanggaran berat. (ar)
Leave a Reply